Oleh: Darul Qutni, M.Pd (Penyuluh Agama Islam KUA Beji / Anggota Tim HDI Kemenag Kota Depok) Penyuluh Agama memiliki posisi strategis di ga...
Darul Qutni, M.Pd (Penyuluh Agama Islam KUA Beji / Anggota Tim HDI Kemenag Kota Depok)
Penyuluh Agama memiliki posisi strategis di garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan kebijakan, program pembinaan, dan informasi keagamaan kepada masyarakat. Selain menjalankan fungsi dakwah dan edukasi, peran penyuluh agama secara fungsional bersinggungan langsung dengan tugas kehumasan institusi. Penelitian ini mengkaji bagaimana fungsi informatif penyuluh agama dikukuhkan sebagai fungsi kehumasan berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, khususnya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengenai ruang lingkup tugas penyuluh agama. Menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif, ditemukan bahwa penyuluh agama bertindak sebagai corong informasi resmi negara dalam menyebarkan pesan moderasi beragama, kebijakan kementerian, serta meredam disinformasi di tengah masyarakat.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan agama memiliki tanggung jawab besar dalam mengomunikasikan berbagai kebijakan strategis, program pembangunan bidang agama, serta kampanye moderasi beragama kepada masyarakat luas. Dalam struktur birokrasi tradisional, fungsi kehumasan diemban oleh biro atau bagian hubungan masyarakat khusus. Namun, luasnya cakupan geografis dan demografis Indonesia membuat jangkauan komunikasi institusional sering kali terkendala batas teritorial.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama memberdayakan Penyuluh Agama—baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS (PPPK)—sebagai perpanjangan tangan institusi di tingkat akar rumput. Peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada aspek ritual keagamaan semata, melainkan berkembang menjadi agen komunikasi publik yang menyebarluaskan informasi pembangunan agama dan negara. Hal ini menempatkan penyuluh agama secara de facto dan de jure menjalankan fungsi kehumasan strategis di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana landasan normatif dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794/2025 mengatur ruang lingkup tugas penyuluh agama, serta bagaimana manifestasi fungsi informatif penyuluh agama merepresentasikan peran kehumasan Kementerian Agama di tengah masyarakat.
Kehumasan pemerintah (government public relations) bertujuan untuk membangun pemahaman publik yang positif, menyebarluaskan informasi kebijakan negara secara transparan, serta menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks kementerian sektoral, fungsi humas tidak hanya bersifat administratif di kantor pusat, tetapi memerlukan agen diseminasi informasi di lini lapangan.
Berdasarkan regulasi kepegawaian dan kelembagaan, penyuluh agama adalah pejabat fungsional atau tenaga binaan yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan bimbingan keagamaan serta penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Tugas pokok ini mencakup dimensi edukatif, informatif, konsultatif, dan advokatif yang bersenyawa dengan fungsi komunikasi massa dan komunikasi interpersonal.
Eksistensi tugas penyuluh agama diatur secara rinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kepenyuluhan. Dalam regulasi teknis tersebut, ruang lingkup tugas penyuluh agama dijabarkan ke dalam beberapa unsur utama, di antaranya adalah unsur penyuluhan yang mencakup fungsi informatif.
Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam mengenai ruang lingkup penyuluh agama, fungsi informatif didefinisikan sebagai kewajiban penyuluh untuk menyampaikan penerangan, informasi program pemerintah, serta kebijakan-kebijakan Kementerian Agama kepada kelompok sasaran dan masyarakat luas. Ruang lingkup ini mencakup beberapa indikator kehumasan institusional.
Penyuluh agama diwajibkan menjadi sumber informasi terpercaya di tingkat lokal mengenai kebijakan strategis kementerian, seperti program layanan nikah, pengelolaan zakat dan wakaf, penyelenggaraan haji, hingga regulasi kerukunan umat beragama. Dalam hal ini, penyuluh bertindak mirip dengan petugas humas yang melakukan sosialisasi program kerja dan capaian kinerja instansi.
Sebagai corong informasi negara di sektor keagamaan, penyuluh agama mengemban tugas kehumasan ideologis. Mereka menyosialisasikan 4 pilar kebangsaan, nilai-nilai moderasi beragama, serta menepis paham radikalisme dan ekstremisme. Pesan-pesan damai yang disampaikan melalui majelis taklim dan kelompok binaan merupakan bentuk kampanye publik (*public campaign*) instansi pemerintah.
Dalam dinamika komunikasi modern, penyuluh agama berfungsi sebagai penangkal hoaks dan informasi keagamaan yang menyesatkan di tingkat akar rumput. Ketika muncul isu negatif atau disinformasi yang menyasar Kementerian Agama atau kebijakan keagamaan, penyuluh agama berperan sebagai garda terdepan (*frontliner*) kehumasan yang memberikan klarifikasi, edukasi, dan pemahaman yang objektif kepada masyarakat setempat.
Penyuluh Agama memiliki peran ganda yang tidak hanya berorientasi pada bimbingan ritual keagamaan, tetapi juga mengemban fungsi strategis kehumasan melalui pelaksanaan fungsi informatifnya. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengenai ruang lingkup tugas penyuluh agama, mandat untuk menyebarluaskan kebijakan pemerintah, mengedukasi masyarakat, serta melakukan sosialisasi program Kementerian Agama menegaskan posisi penyuluh agama sebagai humas lini depan institusi di tingkat lokal. Dengan demikian, penguatan kapasitas komunikasi publik bagi penyuluh agama menjadi kunci utama dalam membangun citra positif dan efektivitas pelayanan publik Kementerian Agama.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI.
Effendy, Onong Uchjana. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Grunig, James E., and Hunt, Todd. Managing Public Relations. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1984.
Rosady, Ruslan. Manajemen Public Relations & Media Komunikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Syamsuddin, Din. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani.
Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2019.
.png)