Manusia tidak selalu bertindak dengan kesadaran dan kendali yang sempurna. Seseorang dapat melakukan kesalahan tanpa sengaja, melupakan ke...
Manusia tidak selalu bertindak dengan kesadaran dan kendali yang sempurna. Seseorang dapat melakukan kesalahan tanpa sengaja, melupakan kewajiban yang sebelumnya diingat, atau melakukan sesuatu karena tekanan dan paksaan. Dalam kehidupan sehari-hari, keadaan tersebut sering menimbulkan pertanyaan: apakah setiap kesalahan harus dipandang sebagai dosa? Bagaimana Islam menilai tindakan seseorang yang benar-benar lupa atau tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya?
Hadis ke-39 dalam kitab Al-Arba‘in
an-Nawawiyyah memberikan landasan penting untuk menjawab persoalan
tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mempertimbangkan niat,
kesadaran, dan keadaan yang melatarbelakangi tindakan manusia. Dengan demikian,
penilaian moral tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat perbuatan yang
tampak, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi orang yang melakukannya.
Meskipun demikian, prinsip
pemaafan dalam hadis ini tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap semua
bentuk kesalahan. Islam tetap mengajarkan tanggung jawab, kehati-hatian, dan
penghormatan terhadap hak orang lain.
Teks dan sumber hadis
Imam an-Nawawi meriwayatkan hadis
dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ
أُمَّتِي: الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah memaafkan
umatku karena kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka lakukan dalam
keadaan dipaksa.”
Hadis ini dicantumkan dalam Al-Arba‘in
an-Nawawiyyah sebagai hadis ke-39 dan dinilai hasan oleh Imam an-Nawawi. Di
antara sumber periwayatannya adalah Sunan Ibnu Majah dan Sunan
al-Baihaqi.
Hadis tersebut juga menjadi bahan
pembahasan dalam literatur usul fikih. Al-Muaiqly (2022), misalnya, mengkaji
bagaimana hadis tentang kesalahan, kelupaan, dan paksaan digunakan sebagai
dasar argumentasi dalam penetapan hukum Islam.
Tiga keadaan yang mendapat perhatian syariat
1. Kesalahan yang tidak
disengaja (al-khatha’)
Kesalahan yang dimaksud adalah
tindakan yang tidak sesuai dengan maksud atau sasaran pelakunya, atau perbuatan
yang terjadi tanpa kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan dalam pembahasan
fikih. Keadaan ini berbeda dari tindakan yang dilakukan dengan sadar dan
sengaja.
Misalnya, seseorang berniat
memberikan bantuan kepada orang tertentu, tetapi karena kekeliruan, bantuan itu
justru terkirim kepada orang lain. Kekeliruan tersebut tidak tepat disamakan
begitu saja dengan penipuan yang direncanakan.
Al-Qur’an memberikan dasar moral
yang sejalan dengan prinsip ini. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 5, Allah menjelaskan
bahwa tidak ada dosa atas kekeliruan yang tidak disengaja, tetapi ada
pertanggungjawaban atas apa yang disengaja oleh hati.
Ayat ini mengajarkan pentingnya
membedakan kekeliruan manusiawi dari perbuatan yang lahir dari kesengajaan.
Namun, hilangnya dosa tidak selalu menghapus kewajiban memperbaiki kerugian.
Jika kekeliruan mengakibatkan kerusakan harta atau melanggar hak orang lain,
tanggung jawab tertentu dapat tetap berlaku sesuai ketentuan syariat.
2. Kelupaan (an-nisyan)
Kelupaan merupakan bagian dari
keterbatasan manusia. Seseorang mungkin mengetahui suatu kewajiban, tetapi pada
saat tertentu ia tidak mengingatnya. Hadis ini menegaskan bahwa kelupaan yang
benar-benar terjadi tanpa kesengajaan berbeda dari pengabaian yang disengaja.
Sebagai contoh, seseorang yang
lupa melakukan suatu kewajiban tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan
orang yang sengaja meninggalkannya. Meskipun demikian, konsekuensi fikih atas
kelupaan dapat berbeda menurut jenis ibadah atau persoalan yang dihadapi.
Seseorang yang lupa berwudu
kemudian melaksanakan salat, misalnya, tidak sama dengan orang yang sengaja
salat tanpa bersuci. Ketika mengetahui bahwa ia belum berwudu, ia tetap harus
memperhatikan ketentuan mengenai keabsahan dan pengulangan salat. Artinya,
pemaafan atas dosa tidak selalu identik dengan gugurnya seluruh konsekuensi
hukum.
Dalam konteks pendidikan dan
kehidupan keluarga, prinsip ini mengingatkan kita agar tidak tergesa-gesa
menghakimi seseorang yang melakukan kekeliruan karena lupa. Teguran tetap dapat
diberikan, tetapi hendaknya disertai penjelasan, pembinaan, dan upaya mencegah
kesalahan yang sama terulang.
3. Perbuatan karena paksaan (al-ikrah)
Keadaan ketiga adalah tindakan
yang dilakukan karena paksaan. Dalam pembahasan fikih, paksaan bukan sekadar
ketidaknyamanan, rasa malu, atau keinginan untuk menyenangkan orang lain.
Paksaan harus dinilai berdasarkan keadaan nyata, tingkat ancaman, kemampuan
menolak, dan unsur-unsur lain yang relevan.
Contohnya adalah seseorang yang
diancam dengan ancaman serius sehingga tidak memiliki kebebasan yang wajar
untuk menolak suatu tindakan. Keadaan seperti ini berbeda dari orang yang
melakukan pelanggaran secara sukarela.
Meski demikian, tidak semua
tindakan yang diklaim sebagai akibat paksaan otomatis memperoleh ketentuan
hukum yang sama. Para ulama membahas jenis paksaan, bentuk tindakan, serta
pengaruhnya terhadap tanggung jawab secara terperinci. Karena itu, penerapan
hadis dalam perkara konkret membutuhkan penilaian yang cermat, bukan kesimpulan
tergesa-gesa.
Prinsip ini juga memiliki
relevansi sosial. Ia mendorong masyarakat untuk memperhatikan kondisi orang
yang berada dalam tekanan, sekaligus menghindari tindakan memaksa yang merampas
kebebasan dan martabat manusia.
Hubungan hadis dengan
Al-Qur’an
Makna hadis ke-39 memiliki
keterkaitan dengan beberapa ayat Al-Qur’an.
Pertama, Surah Al-Baqarah ayat
286 memuat doa agar Allah tidak menghukum manusia ketika mereka lupa atau
melakukan kesalahan. Ayat ini menunjukkan bahwa manusia membutuhkan pertolongan
dan rahmat Allah dalam menghadapi keterbatasannya.
Kedua, Surah Al-Ahzab ayat 5
membedakan antara kesalahan yang tidak disengaja dan tindakan yang disengaja
oleh hati. Pembedaan tersebut menegaskan pentingnya niat dalam penilaian moral.
Kedua ayat ini membantu
menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak mengabaikan keadaan batin dan kemampuan
manusia. Akan tetapi, pengampunan Allah juga tidak menjadi alasan untuk
meremehkan kewajiban, mengabaikan akibat perbuatan, atau menolak memperbaiki
kesalahan.
Dimensi fikih: pemaafan bukan
penghapusan semua tanggung jawab
Salah satu hal penting dalam
memahami hadis ini adalah membedakan antara dosa dan akibat hukum suatu
perbuatan. Seseorang mungkin tidak berdosa karena benar-benar melakukan
kesalahan tanpa sengaja, tetapi akibat perbuatannya terhadap orang lain tetap
perlu diselesaikan.
Sebagai contoh, jika seseorang
secara tidak sengaja merusak barang milik orang lain, ketiadaan unsur
kesengajaan tidak otomatis berarti barang tersebut tidak perlu diganti.
Demikian pula, kelupaan dalam ibadah dapat memiliki konsekuensi praktis yang
berbeda dari kelupaan dalam urusan lain.
Kajian usul fikih mengenai hadis
ini menempatkannya sebagai salah satu dasar untuk memahami hubungan antara
kesalahan, kemampuan, paksaan, dan pertanggungjawaban. Al-Muaiqly (2022)
membahas pemanfaatan hadis tersebut dalam argumentasi usul fikih, sedangkan
penjelasan klasik Ibnu Rajab dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam
memperlihatkan pentingnya memahami makna hadis bersama pembahasan riwayat dan
kaidah syariat.
Dengan demikian, penerapan hadis
memerlukan keseimbangan: tidak membebani manusia dengan dosa atas sesuatu yang
benar-benar berada di luar kesengajaannya, tetapi juga tidak menghapus hak
orang lain tanpa dasar yang sah.
Relevansi dalam kehidupan
sehari-hari
Hadis ke-39 memberikan beberapa
pelajaran praktis;
Pertama, kita perlu membangun
kebiasaan memeriksa fakta sebelum menuduh atau menyalahkan seseorang.
Kekeliruan yang tidak disengaja harus dibedakan dari kebohongan dan tindakan
yang direncanakan.
Kedua, pendidikan sebaiknya tidak
hanya mengandalkan hukuman. Ketika seseorang lupa atau keliru, langkah yang
lebih bermanfaat dapat berupa penjelasan, koreksi, dan pembentukan kebiasaan
yang lebih baik. Hal ini tidak meniadakan disiplin, tetapi menempatkan disiplin
dalam kerangka pembinaan.
Ketiga, masyarakat perlu peka
terhadap orang yang mengalami tekanan atau ancaman. Penilaian terhadap tindakan
seseorang tidak semestinya mengabaikan keadaan yang membatasi kebebasannya.
Keempat, setiap orang tetap perlu
berusaha mencegah kelalaian. Islam mengakui keterbatasan manusia, tetapi
pengakuan tersebut tidak berarti membenarkan sikap ceroboh. Membuat pengingat,
memeriksa kembali pekerjaan, dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan
merupakan bentuk tanggung jawab yang sejalan dengan semangat hadis.
Kelima, hadis ini mengajarkan
keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang. Ketegasan diperlukan untuk
menjaga aturan dan hak sesama, sedangkan kasih sayang diperlukan agar manusia
tidak mudah dijatuhi penilaian yang tidak adil.
Kesimpulan
Hadis ke-39 dalam Al-Arba‘in
an-Nawawiyyah mengajarkan bahwa kesalahan, kelupaan, dan paksaan harus
dinilai dengan memperhatikan keadaan manusia. Pesan utamanya bukan bahwa
manusia bebas dari segala tanggung jawab, melainkan bahwa syariat membedakan
tindakan yang disengaja dari keadaan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali
pelakunya.
Hadis ini juga menegaskan
pentingnya membedakan pengampunan dosa dari konsekuensi hukum dan hak orang
lain. Dalam praktiknya, seorang Muslim dituntut untuk bersikap adil, tidak
tergesa-gesa menghakimi, memperbaiki kesalahan, dan tetap menjaga tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap
hadis ini mengantarkan kita pada dua sikap yang harus berjalan beriringan:
berharap pada luasnya rahmat Allah dan bersungguh-sungguh menjalankan tanggung
jawab sebagai manusia.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim. Surah
Al-Baqarah [2]: 286 dan Surah Al-Ahzab [33]: 5.
Al-Baihaqi, Ahmad bin al-Husain. Al-Sunan
al-Kubrā. Riwayat hadis tentang kesalahan, kelupaan, dan paksaan.
Al-Muaiqly, Mahmoud bin Hamad bin
Mohammed. (2022). “الاستدلالات
الأصولية بحديث (رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه)”
[Argumentasi Usul Fikih Berdasarkan Hadis tentang Kesalahan, Kelupaan, dan
Paksaan]. مجلة
جامعة القرآن الكريم والعلوم الإسلامية, 25(55), 240–283.
Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan
Ibnu Majah. Kitab ath-Thalaq, hadis no. 2045 menurut penomoran yang umum
digunakan.
Ibnu Rajab al-Hanbali,
Abdurrahman bin Ahmad. Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam. Syarah hadis ke-39
tentang pemaafan atas kesalahan, kelupaan, dan paksaan.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Arba‘īn
an-Nawawiyyah. Hadis ke-39.
Sumber penelusuran daring:
- Sunnah.com. “Hadith 39, 40 Hadith an-Nawawi.” https://sunnah.com/urn/1400390
- Islamweb. Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam,
pembahasan hadis ke-39. https://gcp.islamweb.net/ar/library/content/81/216/
- Mandumah. Rekaman bibliografis artikel Al-Muaiqly
(2022). https://search.mandumah.com/Record/1282182
- Google Scholar. Penelusuran judul artikel: https://scholar.google.com/scholar?q=%22%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AF%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA+%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B5%D9%88%D9%84%D9%8A%D8%A9%22
