Dalam kitab Arbain Nawawiyah, Rasulullah ï·º bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, janga...
Dalam kitab Arbain Nawawiyah, Rasulullah ï·º bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR Muslim). Hadis ini merupakan etika sosial dalam kitab Arba’in Nawawiyah dengan menekankan ukhuwah Islamiyah sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Pesan utama hadis ini adalah
larangan terhadap perilaku destruktif seperti hasad, kebencian, penipuan, dan
sabotase dalam transaksi ekonomi. Semua larangan tersebut diarahkan untuk
menjaga kehormatan, harta, dan jiwa manusia, yang dalam kerangka maqashid
syariah dikenal sebagai hifzh al‑‘ird, hifzh al‑mal, dan hifzh
al‑nafs. Dengan demikian, hadis ini tidak hanya berbicara tentang moral
individual, tetapi juga tentang sistem sosial yang adil dan damai.
Kajian akademik kontemporer
menempatkan hadis ini dalam perspektif tasawuf sebagai landasan tazkiyatun
nafs, yaitu penyucian jiwa dari sifat hasad dan kebencian. Dalam penelitian
yang dipublikasikan oleh Jurnal Nabawi: Journal of Hadith Studies
(2021), hadis ini dipahami sebagai etika sosial yang relevan dengan fenomena
polarisasi politik dan konflik digital. Penelitian lain dalam HADIS: Journal
of Hadith Studies (2020) menekankan relevansinya terhadap etika bisnis
modern, khususnya dalam praktik e‑commerce, di mana manipulasi harga
atau sabotase pasar dianggap bertentangan dengan prinsip kejujuran yang
diajarkan Rasulullah ï·º.
Dalam konteks Indonesia, hadis
ini dapat menjadi landasan moral untuk memperkuat visi Bhinneka Tunggal Ika.
Larangan iri hati dan kebencian sejalan dengan upaya membangun toleransi antar
kelompok, sementara perintah untuk menjadi hamba Allah yang bersaudara
menegaskan pentingnya solidaritas sosial. Hadis ini juga relevan dengan etika
bermedia sosial, di mana ujaran kebencian dan cyberbullying dapat
merusak ukhuwah dan persaudaraan.
Kesimpulannya, hadis ini bukan
sekadar larangan moral, melainkan kerangka etika sosial Islam yang dapat
menjadi solusi atas konflik modern. Ia menuntun umat untuk membangun masyarakat
yang damai, adil, dan berintegritas, sekaligus memberikan pedoman praktis dalam
menghadapi tantangan era digital.
Referensi
- Muslim ibn al‑Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al‑Buyu‘, hadis riwayat Abu Hurairah.
- Nawawi al‑Dimasyqi, Al‑Arba‘in al‑Nawawiyah
- Jurnal Nabawi: Journal of Hadith Studies, Vol. 2 No. 1 (2021), “Ethical Dimensions of Hadith in Contemporary Social Conflicts.”
- Jurnal HADIS: Journal of Hadith Studies, Vol. 4 No. 2 (2020), “Business Ethics in the Light of Hadith.”
