N ahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan dan sosial memiliki amanat luhur yang tertuang dalam Qonun Asasi NU . Amanat tersebut...
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan dan sosial memiliki amanat luhur yang tertuang dalam Qonun Asasi NU. Amanat tersebut menekankan pentingnya persatuan, kebersamaan, dan perjuangan yang berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah. Di Depok, guru-guru NU memegang peran strategis sebagai penggerak pendidikan, penjaga tradisi, sekaligus penerus perjuangan ulama. Namun, sejumlah kesalahpahaman telah mengaburkan makna perjuangan mereka sehingga persatuan menjadi terhambat.
Tulisan ini disusun dalam rangka
menyambut Hari Lahir Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) ke-74,
dengan tema “Guru Unggul, Pendidikan Bermutu, Indonesia Maju.” Momentum
ini menjadi pengingat bahwa guru NU harus bersatu, saling menguatkan, dan
menginspirasi satu sama lain demi kebangkitan NU di Depok.
Guru NU adalah ujung tombak dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang ramah, moderat, dan berakar pada budaya lokal. Persatuan guru NU bukan sekadar kebutuhan organisatoris, melainkan amanat Qonun Asasi NU yang menegaskan bahwa setiap anggota berhak menjalankan ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah sesuai tradisi masing-masing. Dengan persatuan, guru NU dapat menjadi kekuatan moral dan kultural yang menyatukan umat serta memperkuat posisi NU di Depok.
Sebagaimana ditegaskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’arie dalam mukadimah Qanun Asasy NU: “Persatuan, ikatan batin satu dengan yang lain, saling bantu menangani satu perkara dan seia-sekata adalah merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan faktor paling kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayang.” (AD/ART NU, Keputusan Hasil Muktamar Ke-34, Juli 2022).
Pandangan ini sejalan dengan
penelitian Aditama (2023) yang menekankan bahwa NU memainkan peran sentral
dalam membentuk struktur sosial masyarakat melalui moderasi beragama, serta
Nuha (2025) yang menyoroti transformasi sosial dan budaya NU sebagai kekuatan
pemersatu.
Kesalahpahaman yang Harus
Diluruskan
- Perjuangan ulama lokal Depok dianggap hanya
politik pragmatis Padahal perjuangan mereka memiliki dimensi kultural
yang kuat, berakar pada tradisi dan nilai lokal.
- Suara ulama lokal dianggap sekadar sakit hati
atas kekalahan dalam pemilihan struktural PCNU Depok Pandangan ini
mereduksi aspirasi ulama menjadi persoalan pribadi, padahal sesungguhnya
mereka menyuarakan kepentingan kultural dan tradisi.
- Gerakan pribumisasi NU di Depok dianggap
anti-Ulama Jawa Padahal gerakan ini adalah upaya menghidupkan tradisi
lokal sebagai bagian dari kekayaan NU, bukan sentimen etnis.
Akibat Kesalahpahaman
- Agenda PCNU Depok tampak seperti program kultural
yang dipaksakan, sekadar menggugurkan kewajiban.
- Penulisan Sejarah NU Depok belum tuntas dan
menimbulkan kegaduhan. Lakpesdam dan LTN PCNU Depok belum mampu
menghasilkan karya sejarah yang lengkap dan utuh, sehingga tertinggal
dari MUI Depok yang sudah menerbitkan buku Sejarah Islam di Depok.
- Penghargaan terhadap sesepuh NU di Depok masih
terbatas pada ziarah makam dan pemasangan foto, belum menyeluruh mencakup
seluruh pendiri NU di Depok.
Pribumisasi NU sebagai Jalan
Persatuan
Pribumisasi NU di Depok adalah perjuangan nilai yang sah menurut AD/ART NU. Dalam AD/ART Nahdlatul Ulama (NU), Halaman 86 Bab III tentang Kewajiban dan Hak Anggota, Pasal 7 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa:
“Anggota NU berhak menjalankan tradisi dan adat istiadat selama tidak bertentangan dengan Ahlussunnah Wal Jamaah.”
Artinya, NU memberikan ruang bagi anggotanya untuk tetap melestarikan tradisi dan adat istiadat lokal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam menurut manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah. Dengan demikian, gerakan ini bukan ancaman, melainkan
kekuatan pemersatu. Ia berakar kuat ke bawah, menyambungkan guru NU dengan
masyarakat, serta membangkitkan semangat perjuangan yang otentik.
Perkataan KH. Hasyim Asy’arie
dalam mukadimah Qanun Asasy NU menjadi landasan moral bahwa persatuan
seia-sekata adalah kunci kebahagiaan dan persaudaraan. Hal ini sejalan dengan
pandangan akademik bahwa NU adalah kekuatan kultural yang menjaga harmoni
sosial (Nuha, 2025; Aditama, 2023).
Penutup
Meluruskan kesalahpahaman adalah
langkah penting agar guru NU di Depok dapat bersatu seia sekata. Persatuan ini
bukan hanya amanat organisasi, tetapi juga kebutuhan kultural dan spiritual.
Dengan persatuan, guru NU akan mampu menghidupkan tradisi, menulis sejarah yang
utuh, serta memberikan penghargaan layak kepada para sesepuh.
Dalam semangat Hari Lahir
Pergunu ke-74, dengan tema “Guru Unggul, Pendidikan Bermutu, Indonesia
Maju,” guru NU di Depok diharapkan menjadi motor kebangkitan NU yang
berakar kuat pada tradisi, menginspirasi generasi penerus, dan menjaga
persatuan demi kejayaan umat serta bangsa.
Wallahu A'lam bisshawaab.
Daftar Pustaka
- Aditama, F. (2023). Moderasi Beragama: Peran dan
Strategi Nahdlatul Ulama sebagai Organisasi Masyarakat di Indonesia.
Academia.edu.
- Nuha, M. U. (2025). Transformasi Sosial dan
Budaya dalam Perspektif Nahdlatul Ulama. Risalah NU Online.
- NU Cilacap Online. (2024). NU, Sejarah, Paham,
Perangkat, Struktur dan Tujuan.
- Nahdlatul Ulama. (2022). Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga NU: Keputusan Hasil Muktamar Ke-34.
