Pendahuluan Buruh transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Namun, mereka sering m...
Pendahuluan
Buruh transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Namun, mereka sering menghadapi problematika serius seperti ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, serta minimnya perlindungan sosial. Kajian ini menyoroti problematika tersebut dan menawarkan solusi berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Problematika Buruh Transportasi
Status kerja tidak jelas – banyak buruh bekerja tanpa kontrak formal.
Upah rendah dan tidak standar – sering tidak sesuai dengan beban kerja dan risiko.
Keselamatan kerja – tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.
Perlindungan sosial minim – sebagian besar tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Perspektif Hukum Islam
Keadilan upah: Islam menekankan pembayaran upah tepat waktu dan sesuai kesepakatan. Hadis Nabi SAW: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Maqashid Syariah: Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal) menjadi dasar perlindungan buruh.
Etika sosial Islam: Buruh harus diperlakukan adil, tidak dizalimi, dan diberi kesempatan hidup bermartabat.
Perspektif Hukum Positif
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menjamin hak pekerja atas upah layak, perlindungan kerja, dan jaminan sosial.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur keselamatan kerja bagi pengemudi dan buruh transportasi.
PP tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kesehatan.
Solusi
Formalitas kerja: Pemerintah perlu mendorong legalisasi status buruh transportasi melalui kontrak kerja atau koperasi.
Standarisasi upah dan jaminan sosial: Penetapan standar upah minimum sektor transportasi dan wajib kepesertaan BPJS.
Keselamatan kerja: Pelatihan keselamatan berkendara serta penegakan hukum lalu lintas.
Integrasi nilai Islam: Menginternalisasi keadilan, amanah, dan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.
Kesimpulan
Buruh transportasi menghadapi problematika serius terkait status kerja, upah, keselamatan, dan perlindungan sosial. Perspektif hukum Islam menekankan keadilan dan perlindungan, sementara hukum positif menyediakan kerangka regulasi. Sinergi keduanya dapat menjadi solusi komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh transportasi.
Daftar Pustaka
Mardhiyah, N., & Munawar, F. A. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja On Call Work Sektor Jasa Transportasi Bus Pariwisata Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Business Law, 9(1).
Dalimunthe, N., Purba, F. A., Andini, P., et al. (2024). Keadilan Upah Buruh dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dan Etika Ekonomi Islam. UIN Sumatera Utara.
Setiawan, H. (2014). Upah Pekerja/Buruh Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hadis Riwayat Ibnu Majah, Kitab al-Ruhun, Bab 2443.